Ribuan Form C1 Palsu Buatan Tim SBY-Boediono Beredar di Tangerang

Ribuan formulir rekap di tingkat TPS atau form C1 palsu beredar di Kota Tangerang, Banten pada hari pemungutan pilpres 8 Juli. KPU Provinsi Banten yang mengetahui peredaran formulir tersebut menginstruksikan agar formulir itu tidak digunakan.

Hal itu diakui oleh anggota KPU Provinsi Banten Agus Supriatna dalam persidangan di Mahkamah Konstutusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2009) malam. Namun Agus memastikan, formulir yang digunakan oleh KPU bukanlah formulir palsu tersebut.

"Kita langsung menginstruksikan kepada seluruh jajaran di bawah agar tidak menggunakan formulir C1 itu," kata Agus.

Formulir itu beredar di ribuan TPS di Kota Tangerang yang memiliki 2770 TPS. Dalam formulir tersebut terdapat tanda tangan Ketua KPPS yang bersangkutan beserta stempel basah. Menurut Agus, formulir itu milik internal pasangan SBY-Boediono.

"Kita tidak tahu apakah itu tanda tangan asli Ketua KPPS atau tidak," kata Agus.

Saat penyelenggaraan pilpres, seluruh anggota KPU Kota Tangerang telah diberhentikan karena terkena kasus pidana penggelembungan suara di pileg. Karena itu penyelenggaraan pilpres diambil alih oleh KPU Provinsi Banten.

Menurut Agus, KPU Banten mengetahui adanya formulir palsu yang beredar itu pada pukul 11.00 WIB tanggal 8 Juli. Saat itu juga mereka menginstruksikan melalui telepon kepada jajaran di bawah agar formulir tersebut tidak digunakan. Namun KPU Banten tidak memerintahkan agar formulir itu ditarik dan diamankan.

"Itu bukan kewenangan kami, tapi Panwaslu. Sekarang sudah diproses," kata Agus.

Penginstruksian ini dipertanyakan oleh hakim MK Arsyad Sanusi. Arsyad
mempertanyakan mengapa KPU Banten harus memberi instruksi agar formulir tersebut tidak digunakan jika berdasarkan aturan KPPS memang harus menggunakan formulir resmi dari KPU.

"Mengapa Saudara harus mengeluarkan instruksi kalau pada dasarnya memang yang harus digunakan adalah formulir resmi? Apakah karena Saudara berpikir formulir itu sudah digunakan lalu diinstruksikan agar tidak digunakan lagi?" kata Arsyad.

Atas pertanyaan ini, Agus menjawab bahwa instruksi itu diberikan karena memang formulir palsu tersebut tidak dapat digunakan. KPU Banten merasa perlu memberi instruksi agar jajaran di bawahnya tidak salah menggunakan formulir.

Arsyad juga sempat sedikit memarahi Agus karena tidak menginstruksikan agar formulir tersebut ditarik. "Kenapa harus Panwaslu? Segala pelanggaran administratif merupakan kewenangan KPPS. Saudara diberi kewenangan seluas-luasnya. Baru setelah itu diserahkan ke Panwaslu," kata Arsyad dengan nada tinggi.

Hakim yang lain, Akil Mochtar, juga memarahi Agus karena tidak menginstruksikan agar formulir tersebut ditarik. "Aneh, Saudara sudah tahu mengapa harus menginstruksikan agar formulir itu tidak digunakan? Seharusnya Saudara koordinasi dengan kepolisian dan formulir itu ditarik," cecar Akil.

Post a Comment

0 Comments