Para bikers sejati , peraturan di jalan seperti undang-undang lalu-lintas merupakan hal yang penting untuk diketahui dan juga sekaligus menjadi momok yang menakutkan. Kenapa ? well, karena kemungkinan-kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunakan undang-undang ini terhadap para bikers sangat tinggi. Coba saja periksa undang-undang lalu-lintas tahun 2009 ini dengan seksama dan penuh konsentrasi ( extra lebay mode is on banget ). Untuk membaca secara rinci tentang aturan / undang-undang lalu-lintas tahun 2009 , kamu bisa baca kelanjutannya di bawah ini oke ?

1. Tidak Memiliki SIM
Pasal 281 menyatakan bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. So, jangan pernah lupa bawa SIM Anda setiap kali kamu mengendarai motormu.


2. Mengemudi Tidak Konsentrasi

Bagi teman-teman biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283 tuch , soalnya menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang berakibat gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Kesediaan laik jalan kendaraan bermotor

Untuk pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

4. Rambu dan Markah Jalan

Pasal 287 menyatakan bahwa Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

5. Tidak Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Biker-biker yang suka lupa bawa STNK harus waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

6. Penggunaan Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Pakailah helm SNI ( Standar Nasional Indonesia ) saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm SNI akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Selalu nyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Para biker, selalu nyalakan lampu utama motor kamu di Jalan pada siang maupun malam hari berdasarkan Pasal 293. Why ? soalnya jika kamu tidak menyalakan lampu utama pada motormu di malam hari, kamu bisa kena pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Peraturan light on ( menyalakan lampu siang hari ) yang sebelumnya hanya bentuk sosialisasi , sekarang sudah menjadi kewajiban. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Nah , setelah membaca artikelku ini , para bikers bisa melek hukum Undang-Undang Lalu lintas 2009 dan sebagai himbauan , janganlah kamu terjebak dalam praktek pungli di jalan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum...