Pemberian Fasilitas Mewah Bagi Tahanan di Rutan Pondok Bambu dalam Sorotan ( Foto )

Aku tak ingin berkomentar banyak tentang hal ini karena begitu jelas fakta-fakta yang tertulis maupun tergambar disini yang menjadi bukti bahwa masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan reformasi hukum di negeri ini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih detail dalam mengevaluasi kinerja pelaksanaan hukum yang transparan dan tidak berpihak. Untuk berita dan foto-fotonya silahkan baca lebih lanjut dibawah ini :


detik.com Satgas Mafia Pemberantasan Hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama tiga jam. Saat sidak ke sel Artalyta Suryani, perempuan yang sering disapa Ayin itu sedang menjalani perawatan kulit. "Saat kami datang, Ayin sedang menjalani perawatan kulit. Ada juga keterangan kalau dia sedang menjalani perawatan gigi," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, kepada detikcom, seusai melakukan sidak sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (10/1/2010).

Satgas melakukan sidak sekitar puku
l 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ada lima napi yang ditemui Satgas, yaitu Artalyta Suryani (Ayin), Aling, Darmawati, Ines Wulandari, dan Eri. Sedangkan Tim Satgas yang melakukan sidak adalah Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Yunus Husein, dan Herman Effendi. Napi yang pertama kali didatangi oleh Satgas adalah Ayin. Ayin merupakan napi kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin divonis lima tahun penjara.

Selama ditahan, Ayin memang kerap berpenampilan tetap ayu. Saat Pemilu 2009 lalu, Ayin juga tampil dengan make up tebal dan rambut pendek saat mencoblos.
Berbagai penyimpangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ditemukan Satgas Pemberantasan Mafia Huk
um. Sejumlah napi memiliki ruangan khusus. Selain Artalyta Suryani alias Ayin, napi bernama Aling juga memiliki ruangan khusus. Bahkan, ruangannya disertai fasilitas karaoke.

"Selain Ayin, napi bernama Aling juga memiliki ruangan khusus. Bila Ayin memiliki ruangan khusus di lantai tiga, Aling memiliki ruangan khusus di lantai dua," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, kepada detikcom, seusai melakukan sidak, pukul 22.00 WIB, Minggu (10/1/2010). Menurut Denny, Aling merupakan napi dalam kasus narkoba. Ruangan khusus Aling di lantai dua itu lebih besar dibanding ruang khusus Ayin. "Luas ruangan khusus Aling sekitar satu setengah atau dua kali lebih besar dibanding ruang Ayin," ujar dia.

Sama seperti ruang Ayin, ruang Aling juga dilengkapi AC dan TV. Namun, menurut Denny, ruang khusus Aling lebih mewah. "Di ruang Aling ada ruangan tertutup, khusus karaoke," kata Denny. Keterangan yang didapat Satgas, Aling biasanya berada di ruangan khusus itu dari pagi hingga malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, Aling baru kembali ke selnya. Tapi, Satgas juga tidak yakin dengan keterangan ini, karena di ruang Aling juga terdapat tempat tidur.

Ada empat anggota Satgas yang melakukan sidak selama tiga jam itu. Mereka adalah Denny Indrayana, Mas Achmad Santo
sa, Herman Effendi, dan Yunus Husein. Sidak dilakukan dari pukul 19.00 - 22.00 WIB.
( Sumber : Detik.com )

Fakta-fakta temuan ini diklarifikasi oleh Menteri Hukum dan HAM , Patrialis
Akbar tentang mengapa ada pemberian fasilitas khusus bagi tahanan di Rutan. Berikut petikan beritanya ( sumber Pikiran Rakyat ) :

JAKARTA, (PR).- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur yang memberikan fasilitas khusus bagi sejumlah narapidana, seperti Artalyta Suryani dan Limarita. Namun, Patrialis juga mengakui bahwa pemberian fasilitas khusus itu memang bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus.

Pemberian fasilitas itu bisa d
ilakukan agar hak perdata Artalyta tidak terhambat,? kata Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jln. H.R. Rasuna Said Jakarta, Senin (11/1). Dikatakannya, hak perdata itu difasilitasi dengan memberikan pertimbangan khusus kepada Artalyta berupa pemberian ruangan khusus dengan fasilitas yang berbeda di dalam selnya itu. Menurut dia, ruangan khusus itu diberikan supaya Artalyta bisa bertemu koleganya di dalam rutan. Alasan pemberian ruangan khusus itu, karena Artalyta adalah pengusaha yang mengelola usahanya dengan mempekerjakan 80.000 karyawan. Namun, Patrialis sendiri masih menyangsikan apakah hal itu bisa dilakukan oleh seorang narapidana. Ia mengaku belum mendalami aturan mengenai apakah narapidana tetap boleh menjalankan bisnisnya dari balik jeruji.

Untuk pemberian sanksi kepada petugas rutan pun, Patrialis belum bisa mengatakan secara lugas kepada siapa sanksi itu akan diberikan dan apa bentuknya. Saya janji akan memberikannya. Tetapi sanksinya kepada siapa, kami menunggu hasil pemeriksaan. Saya tegas dalam hal ini,ucapnya. Ia mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sam L. Tobing dan Direktur Jenderal Lapas Untung Sugiono untuk langsung ke lapangan. Mereka diminta melihat langsung dan melakukan klarifikasi secara komprehensif.

Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi sehingga kita bisa mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya. Saat menginspeksi ke lokasi, Untung mengatakan bahwa fungsi ruangan yang dipakai Artalyta itu sudah benar. Padahal, ruangan itu sebelumnya diperuntukkan bagi petugas rutan. Kalau toh terselip ada fasilitas pribadi, seperti mainan anak dan beberapa alat-alat kecantikan, itu masih pada batas kewajaran dan tidak merugikan orang lain, kata Untung. Dikatakannya, tidak ada perlakuan khusus pada tahanan meski ia mengakui juga bahwa jumlahnya sudah melebihi batas.

Hal senada pun dituturkan Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo yang mempertegas bahwa ia tidak m
emberikan perlakuan istimewa ke napi tertentu. Hanya fasilitas pribadi karena mereka itu ada keperluan pribadi, jadi wajarlah, katanya.

Pelanggaran Mengenai fakta-fakta itu, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum secara tegas menyatakan bahwa itu adalah bentuk pelanggaran. Berbagai elemen masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendesak supaya ada solusi nyata untuk pelanggaran itu. Menurut Sekretaris Satgas Denny Indrayana, fasilitas khusus yang berbeda dengan napi itu merupakan kebijakan yang tidak wajar. Yang jelas fasilitas yang diterima Ayin (Artalyta), Aling (Limarita), Darmawati, Ines, dan Eri itu merupakan pelanggaran,? ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jln. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/1).

Ia mengatakan, fasilitas yang diterima para narapidana itu merupakan bagian dari praktik mafia. Itu penyimpangan dan menurut saya itu adalah praktik dari mafia hukum, tuturnya. Dipaparkannya, di dalam salah satu kamar yang diinspeksi, Minggu (10/1) malam, satgas menemukan fasilitas karaoke. ?Jadi apakah fasilitas seperti itu dibilang biasa saja?? ujarnya. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, siapa pun menteri yang menjabat selalu melakukan inspeksi mendadak. Namun, praktik-praktik semacam itu tetap saja ada. Emerson pun mengatakan bahwa pejabat terkait harus mempertanggungjawabkan pelanggaran dengan pemberian fasilitas khusus itu. Kepala rutan dan Dirjen Lapas harus bertanggung jawab atas kelalaian ini, ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, inspeksi mendadak itu tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi yang ditemukan tim satgas itu bukan hal yang baru. Yang paling penting ketegasan dan keberanian Menkum dan HAM untuk melakukan pemberantasan, ujarnya di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, ia mengatakan, Patrialis harus segera menindaklanjuti temuan itu dengan tindakan konkret. Menurut dia, langkah pertama bisa dilakukan dengan mengganti Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo. Kalau saya (jadi Menkum dan HAM), saya pecat, ujarnya. (A-160/A-109)

Post a Comment

0 Comments